Jakarta -
Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang
diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai polemik hingga berbuntut wacana
pansus di DPR. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan perpres
tersebut dari pandangan pemerintah.
Di awal penjelasannya, Hanif menepis Perpres TKA
dianggap tak berpihak pada tenaga kerja Indonesia. Alasan perpres ini
diterbitkan, kata Hanif, untuk memberikan kemudahan bagi TKA dalam hal
birokrasi dan perizinan.
"Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia," ujar Hanif saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Hanif meminta agar Perpres TKA tidak 'digoreng' oleh pihak tertentu di
tahun politik. Ia menegaskan perpres tersebut dibuat bukan untuk
mempersulit tenaga kerja lokal untuk mencari pekerjaan.
Berikut penjelasan lengkap Hanif soal Perpres TKA:
Sangat
tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI.
Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot
penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi. Dengan investasi,
lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita
perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka.
Perpres
TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi
perizinan agar tidak berbelit-belit. Asal tahu saja, perizinan yang
berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain
terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua
disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien.
Misalnya syarat pendidikan, kompetensi, hanya
boleh menduduki jabatan tertentu yang levelnya menengah ke atas, masa
kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lain. Jadi, nggak bisa
seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap
terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat. Jadi,
tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama
kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif.
Jadi, jangan salah
paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan
mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan
bekerja di Indonesia. Ia hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan
proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit. TKA yang masuk tetap
harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas
TKA.
Perizinan TKA hanya salah satu bagian yang disederhanakan agar tidak
berbelit-belit dan menghambat investasi. Kenapa harus disederhanakan?
Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing
kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita msh kalah dengan
negara-negara tetangga di ASEAN.
Contoh,
jika anda adalah investor dari Indonesia, lalu anda investasi ke
Thailand bangun smelter, dan untuk itu anda perlu 5 ribu tenaga kerja
selama dua tahun pembangunan. Pertanyaan saya: apakah logis anda membawa
5 ribu pekerja dari Indonesia ke Thailand? Nggak logis kan? Karena anda
sebagai pengusaha bisa bangkrut karena itu. Biaya mendatangkan TKA
tentu lebih mahal dibanding menggunakan tenaga kerja lokal. Tapi nggak
logis juga kalau anda tidak membawa pekerja dari negara anda sama
sekali.
Bahwa
investasi asing diikuti dengan hadirnya TKA, itu hal wajar. Toh TKA
hanya mengisi sebagian kecil saja dari lapangan kerja yang tercipta.
Bagian terbesarnya tetap diisi oleh rakyat kita sendiri. Buat investor
atau pengusaha, pasti lebih menguntungkan memakai tenaga kerja lokal
daripada TKA. Mana ada pengusaha cari rugi? Semua pasti mau untung.
Pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri. Membuat iklim
investasi lebih baik agar penciptaan lapangan kerja lebih banyak itu
pemihakan yang jelas. Menyiapkan SDM kita agar lebih berdaya saing
melalui pendidikan dan pelatihan vokasi itu juga pemihakan yang jelas,
sehingga rakyat kita mampu mengisi lowongan kerja yang ada.
Jadi,
nggak benar dan sangat menyesatkan jika ada yang bilang lapangan kerja
yang tercipta dari investasi itu bukan untuk orang Indonesia tapi orang
asing. Lapangan kerja yang kita ciptakan ya pasti buat orang rakyat
kita, bukan yang lain.
Kenapa? Karena anda perlu orang yg dipercaya untuk mengontrol
jalannya pekerjaan agar sesuai rencana dan tepat waktu. Yang logis, dari
kebutuhan 5 ribu tenaga kerja itu, anda mungkin membawa 200 atau 300
orang dr negara anda. Sisa kekurangannya dari mana? Ya pasti tenaga
kerja lokal yg direkrut dalam jumlah lebih besar dibanding TKA. Begitu
smelter jadi, TKA-nya juga secara bertahap akan berkurang dan makin
banyak lagi tenaga kerja lokal yang masuk. Begitu nalarnya yang logis.
(dkp/ams)